Pages

Thursday, 7 April 2011

desa

"Desa adalah cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.... Desa adalah pilar bangsa dan desa adalah pondasi negeri".

Kalimat “Desa” pertama kali diucapkan oleh seorang warga negara Belanda yang bernama
Herman Werner pada tahun 1417. Ketika Herman Werner
menemukan kelompok atau komunitas kecil yang berdomisili
di sepanjang pantai utara Pulau Jawa. Maka oleh Herman Werner,
tempat tinggal kelompok atau komunitas kecil tersebut diberi nama Desa.

Kalimat desa itu sendiri bukan asli Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia, tetapi kalimat Desa
tersebut diadopsi dari Bahasa Urdu atau Bahasa India, yaitu
dari kalimat “Swadesi” yang berarti "Tanah Pusaka" atau "Bumi Leluhur".

Menurut Profesor Kuncoro Ningrat, pakar Sosiologi dan Antropologi Pedesaan Indonesia, secara historis bahwa perkembangan desa-desa di Indonesia melalui tahapan yang
sangat unik dan spesifik.

Pertama

Ketika ada awal terbentuknya sebuah komunitas atau sebuah
desa, dimana komunitas
masyarakat desa tersebut hanya terdiri dari 10 keluarga, maka
pada saat itu sudah muncul seorang pemimpin di desa
tersebut, dan pemimpin itu disebut “Panepuluh”.

Kedua

Ketika dari 10 keluarga
dikomunitas desa tersebut berkambang menjadi 100
keluarga, maka munculah seorang pemimpin, satu diantara
100, dan pemimpin itu disebut “Penatus”. Lalu ketika komunitas
desa yang hanya 100 keluarga tersebut berkembang menjadi
1000, maka lahirlah pemimpin dan pemimpin desa itu disebut “ Panewu” dan seterusnya.

Sebelum desa dimasukkan dalam
strata atau struktur pemerintahan jaman Feodal (Kerajaan,
Kasultanan, dst), desa diadopsi masuk didalam strata pemerintahan Indonesia. Desa
dari awal berdirinya sudah mempunyai pranata hukum
tersendiri yaitu Hukum Adat, sebuah hukum yang melekat dan
mengikat kepada seluruh warga
desa dimaksud.
Hukum adat yang mengikat secara normatif kepada seluruh warga secara turun-temurun, dari
awal hukum adat tersebut.
Memang tidak tersurat secara baku berupa aturan atau
undang-undang tertulis, tetapi pengumuman atau pengundangannya secara tutur
tinular (kabar lisan yang
berantai). Namun demikian, hukum adat tersebut sangat
dipatuhi oleh seluruh warga desa,
dan siapapun yang melanggar akan mendapat sangsi adat.
Begitu hebat dan kuatnya hukum
adat yang berlaku disemua desa
diseluruh Indonesia, sehingga
ketika telah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mulai sejak zaman Orde Lama, berubah ke Orde Baru, dan saat
ini dimasa Orde Reformasi, dalam
undang-undang nomer
berapapun terutama yang mengatur tentang desa / pemerintahan desa, pasti didalamnya ada pasal yang
berbunyi, “Pemerintah mengakui hak adat dan hukum adat yang
berlaku turun-termurun didesa, dan desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri
(Undang-undang No. 5 tahun
1979, Undang-undang No. 22
tahun 1999 dan Undang-undang
No. 32 tahun 2004).
Pasal yang berbunyi bahwa
“ Desa berhak mengatur rumah
tangganya sendiri” (tentu dalam
hal-hal khusus dan yang spesifik)
secara tersirat dan tersurat adalah bahwa desa dari awal
sudah dan telah memiliki Otonomi Desa atau Kemandirian
Desa.

Jadi, DESA ADALAH
BENTUKAN ADAT

0 komentar:

Post a Comment